Pemerintah Bantah Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Balik Kantor


 


SeRiau -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum menetapkan aturan yang mengizinkan karyawan yang berusia di bawah 45 tahun masuk kantor kembali. Sejauh ini, pemerintah pusat masih mengkaji konsep new normal atau kenormalan baru di tengah penyebaran virus corona.

"Terkait pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah," terang Airlangga dalam video conference, Senin (18/5).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu disebutkan bahwa  karyawan berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Namun, dengan catatan bahwa daerah tempat karyawan itu bekerja telah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.

Selain soal karyawan, Airlangga juga menepis kabar yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan yang akan kembali dibuka pada 8 Juni 2020 mendatang. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha mana saja yang akan dibuka dalam waktu dekat.

"Terkait new normal tentu tetap dilengkapi dengan protokol kesehatan, ini masih dilakukan pengkajian," ujar Airlangga.

Ia menegaskan tak ada pelonggaran PSBB dalam dua minggu ke depan. Artinya, PSBB tetap akan berlangsung di sejumlah daerah hingga pemerintah pusat mengkaji lebih detail terkait penerapan new normal di tengah penyebaran virus corona.

"Seluruh kebijakan akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua minggu ini," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui tengah mempersiapkan skenario pelonggaran PSBB. Berbagai pertimbangan saat ini masih dikaji.

"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing (waktu) yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati," imbuh Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk melonggarkan PSBB. Ia khawatir masyarakat keliru memahami wacana pelonggaran PSBB yang beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan di masyarakat.

"Saya tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Masyarakat keliru bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Belum ada kebijakan pelonggaran," pungkas Jokowi.

 

 


Sumber CNN Indonesia