Pengusaha Dukung Kegiatan Ekonomi Dinormalkan Kembali


SeRiau - Sejumlah pelaku usaha mengaku setuju jika pemerintah menormalkan kembali aktivitas ekonomi meskipun virus corona (Covid-19) belum sepenuhnya hilang. Namun, mereka meminta kebijakan itu dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai saat ini pun masyarakat banyak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, masyarakat masih membutuhkan nafkah untuk melanjutkan hidup meski di tengah pandemi.

"Sekarang sudah ada rencana tidak dilarang warga usia 45 tahun maksimum itu bekerja, itu sudah benar. Tetapi yang lain pelan-pelan dibuka tinggal diperketat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Ia menyatakan pihak perusahaan siap melakukan penyesuaian jika pemerintah melonggarkan aturan pembatasan sosial. Menurutnya, perusahaan tidak mungkin membiarkan karyawan mereka jatuh sakit.

Oleh sebab itu, jika aktivitas kembali normal, ia memastikan perusahaan tetap akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan sebagainya. Meskipun, ia menyadari kondisinya tidak akan mungkin sepenuhnya normal seperti sedia kala.

"Perusahaan bisa adjust (menyesuaikan) daripada dia mati sama sekali, memang mungkin tidak 100 persen tapi 50 persen juga lumayan, kalau sekarang nol, sektor otomotif (utilisasi) nol, tekstil 5 persen, elektronik mungkin 30 persen, yang lain jadi berhenti," paparnya.

Selain itu, ia menilai kembalinya aktivitas secara normal akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, pada kuartal I 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia jatuh ke posisi 2,97 persen.

Bahkan, pemerintah menyatakan kuartal II 2020 akan lebih buruk hingga menyentuh minus karena terjadi pembatasan sosial yang berdampak pada lesunya perekonomian.

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengamini gagasan mengembalikan aktivitas dengan normal meskipun pandemi belum usai.

Pasalnya, tidak ada seorangpun yang dapat memprediksi kapan virus ini berakhir. Dalam ketidakpastian itu, masyarakat tidak bisa berpangku tangan hanya dengan menunggu vaksin ditemukan.

"Kalau kami melihat siklus ini, kalau ditunggu sampai akhir, akhirnya kapan? Karena pada prinsipnya sampai vaksin ditemukan akan sulit untuk mengatakan itu berakhir. Jadi kita harus hidup dengan adanya virus ini," tuturnya.

Namun, ia menegaskan bukan berarti pengusaha tidak peduli dengan aspek kesehatan. Oleh sebab itu, ia menilai aktivitas dibuka normal secara bertahap dimulai dari wilayah zona hijau atau kurva pasien positif Covid-19 mulai mendatar.

Di samping itu, dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) yang pasti dari pemerintah maupun pengusaha sendiri untuk mendukung rencana tersebut. Satu hal lagi yang tak kalah penting, Shinta menilai dibutuhkan disiplin tinggi oleh seluruh elemen masyarakat.

Rencana menormalkan kembali aktivitas ekonomi itu juga butuh pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah dan pengusaha.

"Kalau kami ingin segera (dilakukan), harapan kami pemerintah untuk daerah yang sudah mulai terkendali, memang tidak bisa sepenuhnya terkendali tapi paling tidak sudah flattening curve (kurva melandai) mulai kembali perlahan aktivitasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni belum lama ini.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melonggarkan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona. Pelonggaran salah satunya akan dilakukan dengan mengizinkan masyarakat di bawah usia 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Izin diberikan demi menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. "Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Di sisi lain, angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas. (**H)


Sumber: CNN Indonesia