Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker


SeRiau - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) telah melibatkan para Serikat Pekerja Indonesia dan pengusaha.

Karenanya, terbitnya SE tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi dituntut hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terkait isi SE THR, kami sudah berupaya untuk berhati-hati. Upaya tersebut kami wujudkan dengan mengajak dialog serikat pekerja dan pengusaha. Bahkan kesepahaman bersama juga sudah dapat dicapai melalui LKS Tripartit Nasional. Lembaga ini mencerminkan representatif dari tiga unsur utama, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah," katanya kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

"Seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi mengingat perwakilan KSPI juga ada dalam lembaga tersebut," sambung Menaker.

Kendati demikian, Ida berharap perusahaan wajib memenuhi hak THR para pekerja atau buruh. Walaupun di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

"Tapi dari semua itu, terkait pelaksanaan THR 2020 ini yang penting adalah perusahaan tetap memenuhi kewajbannya dan tetap terjaga kelangsungan usahanya, sedangkan pekerja mendapatkan haknya dan terus dapat bekerja," katanya.

Ida pun menekankan, dalam kondisi sekarang ini, dialog antar pengusaha dan serikat pekerja masih menjadi pilihan dalam menyelesaikan pelaksanaan pemberian THR.

"Adanya kesepahaman bersama mengenai kondisi saat ini dan solusi bersama yang ditempuh melalui cara berdialog adalah kunci bagi kedua belah pihak untuk tetap dapat mempertahankan hubungan kerjanya," ujarnya.

KSPI Menolak

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Adanya SE Menaker tersebut, pihak KSPI berencana akan melayangkan surat tuntutan ke PTUN pekan ini. (**H)


Sumber: KOMPAS.com