Pemko Pekanbaru Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan


SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan imbauan kepada Mall maupun pusat perbelanjaan lainnya, terkait pembatasan sementara jam operasional akibat kondisi Pekanbaru saat ini ditengah penyebaran Covid-19. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan imbauan itu telah mulai disampaikan kepada setiap pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan sejak, Rabu (1/4) lalu.

"Kami sudah menggelar rapat, dan kami sepakati juga bersama pengelola dan Asosiasi ada pembatasan sementara jam operasional ditengah kondisi penyebaran virus Corona ini," kata Ingot, Jumat (3/4/2020). 

Dijelaskan Ingot, disepakati dalam rapat itu jam operasional berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional itu diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan atau tentatif. 

"Kita akan lihat seperti apa kondisi kedepannya. Kalau kondisi semakin membaik, maka jam operasional dapat diberlakukan seperti semula. Kalau situasi semakin memburuk, bis saja kita ambil langkah lain," jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh pengelola Mall dan Pusat perbelanjaan supaya dapat menerapkan imbauan tersebut. 

Menurutnya, ditengah kondisi saat ini diperlukan upaya pencegahan penyebaran virus yang mematikan tersebut. Upaya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran virus, dengan cara tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan, dan menghindari tempat keramaian. (**H)