Imigrasi Batasi Pelayanan Paspor, Overstay Orang Asing Tak Kena Penalti


SeRiau - Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19), Imigrasi di Jawa Timur membatasi pelayanan penerbitan dan penggantian paspor.

“Kami imbau agar masyarakat menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/3).

Dalam surat yang ditandatangani (23/3) lalu itu, pembatasan layanan paspor dilakukan dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun dinonaktifkan.

“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke China untuk mengambil peralatan medis yang bisa dilayani,” lanjutnya.

Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id