Pandemi Corona, Komisi X Sarankan UN SMA-SMP Dihapus


SeRiau - Komisi X DPR sarankan pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA dan SMP/Mts pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dalam rilis yang diterima, Senin (23/3/2020).

Dia menjelaskan sesuai jadwal pelaksanaan UN tingkat SMA/MA digelar tanggal 30 Maret-2 April 2020. Sementara SMP/MTs mulai tanggal 20 April-23 April 2020.

"Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah korona dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja," ujarnya.

Huda mengatakan sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

"Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," ujarnya.

Politikus PKB ini menilai pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews