Kejagung Sita Aset Senilai Rp 13,1 Triliun Terkait Kasus Jiwasraya


SeRiau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, Kejagung telah menyita aset total senilai Rp 13,1 triliun yang diduga hasil korupsi Jiwasraya.

“Jadi aset yang dapat kita sita Rp 13,1 triliun," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3). 

Nilai aset yang sejauh ini disita masih kurang dari hitungan BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 16,81 triliun. Burhanuddin menegaskan, kejaksaan masih melacak aset-aset lainnya guna menutupi kerugian negara sesuai audit BPK. 

"(Penyitaan aset) masih tetap berkembang dan masih dicari sampai menutup pengembaliannya,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nilai kerugian negara itu didapat menggunakan metode total loss. Metode itu menghitung investasi Jiwasraya dari hasil saham gorengan dan reksa dana berkualitas rendah. 

“Metode yang kami gunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” kata Firman.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Kejagung pun telah menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman. 

Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. (**H)


Sumber: kumparan.com