Happy Puppy Diduga Langgar Jam Operasional, Menjual Minum Beralkohol dan Penggelapan Pajak

Azwendi : Minta Lakukan Audit Investigasi !

  • by Redaksi
  • Selasa, 25 Februari 2020 - 08:15:43 WIB
Tengku Azwendi Fajri SE Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

 

 


SeRiau- Karaoke keluarga Happy Puppy  diduga melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda) diantaranya, melanggar jam operasional, menjual minuman beralkohol (Minol)  hingga dugaan penggelapan pajak besar-besaran. 


"Laporan yang kita terima ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha karoke Happy Puppy,  yang pertama melanggar jam operasional. Dimana karaoke keluarga ini beroperasi hingga pukul 02.00 wib, ini terkesan ada pembiaran. Yang kedua happy puppy dilaporkan menjual minum-minuman beralkohol (Minol) kepada pengunjung,"Ungkap Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, Selasa (25/2/2020)


Padahal, menurut Politisi Demokrat ini lagi, pengelola tempat hiburan seperti karaoke keluarga tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol sebagaimana yang diatur didalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, namun hal tersebut tetap "dikangkangi" oleh pihak pengelola. 


"Yang ketiga pelanggara berat yang dilakukan oleh happy puppy yakni dugaan penggelapan pajak besar-besaran. Dimana ada pemasukan atau omset yang cukup besar dari jam operasional yang dilanggar yang seharusnya tutup pukul 22.00 namun dilanggar sampai pukul 02.00 dini hari," beber Azwendi lagi.   


Untuk mengklarifikasi laporan dari masyarakat tersebut,  Wakil Ketua DPRD pekanbaru sudah melakukan upaya pemanggilan pihak pengelola, namun hingga saat ini pihak pengelola masih mangkir.


"Sudah dua kali kami lakukan pemanggilan tapi tidak datang juga, saya rasa pengusaha karoke keluarga ini kebal hukum, tentu selaku pimpinan dprd kami sangat kita sesalkan, makanya saya ingatkan kembali agar pelaku usaha ini harus proaktif dan kooperatif jika dilakukan pemanggilan," Ungkap Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru,  Tengku Azwendi Fajri,  Selasa (25/2/2020)


Jika pemanggilan ketiga tetap tidak digubris oleh pihak pengelola,  Azwendi menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa.


"Kita minta OPD  terkait untuk melakukan penindakan laporan yang kami terima ini, karena hingga saat ini kami tidak bisa berkomunikasi dengan mereka. Namun kita akan jadwalkan pemanggilan ketiga, jika membandel lagi kita akan jemput paksa atau disegel saja, "Tegas Wendi. 


Disamping itu, kepada aparat penegak perda dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru bersama instansi vertikal lainnya juga harus bertindak. 


"Satpol PP dan Istansi pertikal lainnya termasuk kejaksaan juga harus bertindak, karena ada dugaan penggelapan pajak maka bersama-sama harus kita lakukan audit investigasi," Pungkas wendi. (***)