Disdik Ingatkan Kepala Sekolah Ikuti Aturan Gunakan Dana BOS

  • by Redaksi
  • Jumat, 21 Februari 2020 - 19:07:17 WIB

SeRiau - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun 2020 sudah cair. Dana itu sudah ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah di Kota Pekanbaru.

“Dana BOS tahap I itu sekarang sudah cair," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal, Jum’at (21/2).

Disdik, kata dia, mensosialisasikan kepada Kepala Sekolah seperti apa teknis penggunaan anggaran itu. Terutama kebijakan menteri pendidikan, terkait 50 persen maksimal untuk tenaga honor.

"Kepala sekolah hanya diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji tenaga honor di sekolah," kata Jamal.

Ia menyebut, rata-rata tenaga honor di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru hanya 6 sampai 10 orang. "Saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non kependidikan yang berada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta sebulan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer di sekolah, diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. Ia juga menyebut, Disdik Pekanbaru telah mengambil kebijakan, tidak ada lagi gaji honorer yang di bawah Rp1 juta.

"Selain bersumber dari dana BOS, honorer juga kita diberikan insentif sebesar Rp600 ribu yang kita anggarkan dalam APBD. Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," jelasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id