RUU Ketahanan Keluarga, PPP Tak Sepakat Pidana Bagi Pendonor Sperma dan Sel Telur

  • by Redaksi
  • Rabu, 19 Februari 2020 - 23:32:50 WIB

SeRiau - Ketua Fraksi PPP di DPR Arsul Sani tak sepakat dengan aturan pada Pasal 139 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menyatakan pendonor sperma dan sel telur bisa dipidana.

"Nanti kita lihat ya, jadi begini yang namanya pemidanaan itu ujungnya tidak harus dengan penjara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Arsul mengatakan, pidana atau hukuman penjara dalam pasal tersebut dapat diganti dengan memberikan denda dan kerja sosial.

Ia pun menduga, para pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini belum melihat beberapa aturan yang ada di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pidananya bisa dengan denda, dengan kerja sosial dan lain sebagainya. Jadi enggak usah kita hebohkan sekarang juga. Itu sekali lagi yang diusulkan teman-teman pengusul, barang kali temen-teman pengusul ini kan juga melihat belum ada di dalam RKUHP," ujarnya.

Adapun ketentuan larangan pendonoran sperma dan sel telur, tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat. Berikut bunyi selengkapnya:

Ayat (1)

"Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".

Ayat (2)

"Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.

Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).

Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140.

Di dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (**H)


Sumber: KOMPAS.com