Sepanjang 2019, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 18 T

  • by Redaksi
  • Jumat, 14 Februari 2020 - 21:40:52 WIB

SeRiau - Potensi kerugian negara senilai Rp 18 triliun diklaim telah diselamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Nilai tersebut akumulasi dari dari 34 Provinsi serta 542 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyelamatan tersebut berkat upaya KPK mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD).

Disebutkan, upaya manajemen aset daerah menyelamatkan potensi kerugian Rp 9,56, sedangkan OPD menyelamatkan potensi kerugian senilai Rp 8,44 triliun.

"Jadi sepanjang tahun 2019, KPK telah mendorong Pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 triliun," ucap Alex Marwata saat konferensi pers hasil kinerja Kopsugah 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Alex melanjutkan, pihaknya juga telah mendorong penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak ketiga kepada Pemda agar tercatat sebagai aset daerah. Dari langkah ini, aset yang diselamatkan berupa konstruksi dan bangunan, taman dan prasarana jalan senilai Rp 3,2 triliun.

"Upaya penataan aset lainnya dilakukan KPK dengan mendorong Pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp 2 triliun," jelas Alex.

KPK juga terus berkoordinasi dengan Pemda, Kejaksaan Agung dan Badan Pertanahan (BPN) untuk menyelesaikan sengketa aset daerah yang masih berada di pihak ketiga. Selama tahun 2019, aset yang dikembalikan kepada Pemda senilai Rp 4,3 triliun.

Sedangkan terkait OPD, KPK mengaku telah mendorong Pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu yang terdiri dari penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak dan penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.

"Hasilnya pada 2019 terjadi peningkatan penerimaan di beberapa daerah yang signifikan dari beberapa jenis pajak daerah," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id