Terkait Pembangunan Kios Pasar Induk Terus Lanjut, Roni : Kontraktor dan Kadis Lakukan Pembangkangan !

  • by Redaksi
  • Sabtu, 01 Februari 2020 - 12:29:54 WIB

 

 


SeRiau- Tidak diindahkannya hasil hearing bersama,antara Komisi IV bersama Disperindag, PUPR, DLHK, serta kontraktor pelaksana pasar induk Pekanbaru, membuat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru kecewa.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbatu, Roni Pasla, menganggap jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini leading sector pembangunan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan PT Agung Rafa Bonai selaku kontraktor pelaksana, sebagai pihak pembangkang.

Diketahui bahwa, hasil hearing memutuskan supaya pembangunan kios pasar induk yang jelas melanggar aturan Garis Sempadan Batas atau GSB untuk di hentikan dan dibongkar, karena tidak sesuai dengan DED, dan adendum pun diakui Disperindag saat hearing belum di setujui Pemko. Bahkan, drainase untuk dapat mengaliri air saat hujan pun tak di gubris. 

Dari dua dasar ini pula yang dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan menimbulkan dampak tidak baik bagi lingkungan warga sekitar.

"Tentu teman-teman dikomisi kecewa, dan kita minta kepada walikota untuk melakukan evaluasi terhadap Kadisperindag dan juga kontraktor. Apalagi ini untuk kepentingan bersama," pinta Roni, kepada wartawan, Jumat (31/01/2020).

Soal perusahaan pelaksanaan pembangunan pasar induk, menurutnya, dinilai sudah memang perlu juga diambil sikap tegas. Sejak diundang untuk hearing tak pernah hadirkan orang yang kompeten, dan terkesan mengabaikan serta meremehkan aturan daerah hingga berbuat sesuka hati.

"Perusahaan itu wanprestasi. Harusnya kan dihentikan, dan patuh terhadap hasil hearing. tapi kesepakatan ini mereka langgar dan tetap melanjutkan pekerjaannya, ini luar biasa," ucap Politisi PAN itu.

Ditegaskan Roni, apa yang mereka lakukan sat ini merupakan bentuk respect dari keluhan warga masyarakat yang sejak lama hanya dianggap angin lalu. Padahal ini dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.

"Pemerintah (Disperindag,red) mengerti dengan aturan dan mengaplikasikannya terhadap pekerjaan itu. Mengapa tidak mengikuti aturan dengan benar, dan ini harus ada teguran, terhadap Dinas, dan juga kontraktor," ungkapnya dan juga berharap ada sanksi.

Dan terhadap sikap Disperindag pun dipertanyakan, mengapa tidak tegas terhadap kontraktor ini. "Tegas harusnya Disperindag, jaga dipaksakan perusahaan nya jika memang tidak mampu,"ungkapnya.

Kata Roni, Pasca dikangkangi keputusan hearing, dirinya sudah menghubungi kepala dinas perindustrian dan perdagangan, dan minta membuat dan mem berikan surat teguran ke kontrak tor dan ditembuskan ke dewan.

"Nyatakan keseriusan, jika tidak kontraktor dan juga kita minta wako evaluasi kinerja Dinas, siapa betul sih kontraktor itu," cetusnya. (***)