Istana Kritik Anies Baswedan soal Banjir di Underpass Kemayoran


SeRiau - Penanganan banjir di underpass Kemayoran jadi polemik. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menegaskan sepatutnya penanganan banjir di kawasan itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

"Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI," kata Kasetpres Heru Budi Hartono dalam siaran pers dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (26/1/2020). Heru menanggapi pernyataan Anies yang mengatakan Pemprov DKI ikut membantu mengatasi banjir di underpass Kemayoran.

Namun, lanjut Heru, sebenarnya semua wilayah Jakarta itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jangan hanya karena ada area yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu," ujar Heru.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan wilayah Kemayoran merupakan kewenangan Sekretariat Negara dan Pemerintah DKI Jakarta sudah membantu.

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa salah satu tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Maka dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir," tutur Heru.

Heru juga mengatakan bahwa dirinya tidak asal berbicara, karena semula di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan tata air.

"Karena cukup beratnya tugas Dinas PU, maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," ucap Heru.

Selain itu, lanjut Heru, di Jakarta terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan, dan bahkan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.

"Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?" ujar Heru.

Tak hanya itu, Heru menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahapan perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?" ucap Heru. (**H)


Sumber: detikNews