Roy Suryo Laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya

  • by Redaksi
  • Jumat, 24 Januari 2020 - 20:01:18 WIB

SeRiau - Politikus Demokrat, Roy Suryo, melaporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/1). Roy menilai entitas Sunda Empire sudah menyesatkan sejarah dunia, khususnya terkait pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Roy menuturkan, penyesatan sejarah itu terjadi di laman Wikipedia berbahasa Indonesia yang memuat artikel tentang PBB. Roy menduga laman itu disunting oleh anonim yang memiliki IP Address mengarah ke Sunda Empire.

"Ini masalahnya di Wikipedia tanggal 22 Januari, sehari sesudah peristiwa acara di ILC (Indonesia Lawyers Club), itu diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong, dengan berita bohong yang menyatakan kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa itu didirikan di Bandung, di Gedung Isola di daerah Lembang," kata Roy di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (24/1).

"Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada, saya men-trace akun anonim yang ada dan merujuk ke satu nama, yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui wikipedia," ujar Roy.

Dalam acara ILC tersebut, petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasana, menjelaskan panjang lebar pembentukan PBB dan NATO. Pernyataan itu langsung dibantah oleh Roy yang juga hadir dalam acara tersebut.

Rangga menyatakan Roy justru harus belajar sejarah. Rangga juga menuding Roy mewakili Puro Pakualaman yang dibentuk Belanda.

"Kemudian yang bersangkutan malah mengatakan secara langsung yang mengatakan kalau saya salah tidak mengerti sejarah. Pada saat itu saya hanya tertawa dan yang bersangkutan mengatakan institusi yang saya wakili itu Puro Pakualaman, itu bentukan Belanda yang berasal dari Solo," ucap Roy.

Pernyataan ini membuat Roy berang. Sebab, kata Roy, Puro Pakualaman berada di Yogyakarta, memiliki legitimasi sebagai bagian dari kesultanan Yogyakarta dan tanah di sana.

Akhirnya, Roy melaporkan tiga nama atas dua tuduhan, yakni penyesatan sejarah dan informasi yang tidak benar. Laporan Roy sudah diterima dengan nomor laporan LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Januari 2020. 

"Saya memiliki legal standing untuk melaporkan yang bersangkutan, yang pertama, karena yang bersangkutan menunjuk langsung saya di acara, kemudian yang bersangkutan memfitnah Pakualaman itu adalah berpihak kepada Belanda, dan kemudian merupakan bagian dari Solo, kemudian yang paling fatal melakukan perubahan terhadap Wikipedia," kata Roy.

Sesaat sebelum melaporkan, Roy sudah berkonsultasi dengan Dirkrimsus Polda Metro dan mendapatkan beberapa saran soal pasal yang digunakan untuk menjerat Sunda Empire. 

Yakni, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 junto pasal 48 dan atau Pasal 37 Pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016. Pasal ini merupakan revisi dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan tindak pidana dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (**H)


Sumber: kumparan.com