KPK Pelajari Laporan ICW soal Yasonna Halangi Penyidikan Harun Masiku

  • by Redaksi
  • Kamis, 23 Januari 2020 - 22:36:12 WIB

SeRiau - Koalisi masyarakat antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke KPK. Yasonna dituding merintangi penyidikan atau obtruction of justice dalam penyidikan tersangka KPK yang juga eks caleg PDIP, Harun Masiku.

KPK telah menerima laporan dari koalisi yang terdiri dari 19 lembaga, seperti ICW hingga BEM UI itu. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya akan mendalami pengaduan tersebut. 

"Pada prinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaah dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaah lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

"Jadi memang lebih dahulu kita masuk ke ke pengaduan masyarakat. Berikutnya penyelidikan jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan. SOP-nya demikian, setiap ada pelaporan masyarakat yang masuk ke KPK," sambungnya.

Namun, Ali menuturkan, KPK tak mudah menjerat seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan. Hingga saat ini, KPK masih fokus pencarian terhadap Harun Masiku.

"Kalau kemudian ada laporan masyarakat terkait dengan Pasal 21, seperti yang sudah dijelaskan tadi dari teman-teman ICW, kami ulangi sekali lagi penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dan sebagainya. Sehingga perlu pendalaman lebih jauh," kata dia.

Selain itu, KPK juga perlu menganalisa lebih dalam terkait unsur penerapan seperti Pasal 21. Termasuk menunggu hasil pemeriksaan Imigrasi yang sempat tidak mencatat kepulangan Harun setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Apalagi kemudian dari pihak Imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan, ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," tutupnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Yasonna yang juga politikus PDIP itu karena diduga merintangi penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yasonna diduga menyebarkan informasi tak benar mengenai keberadaan Harun Masiku, yang disebut berada di luar negeri/ Padahal, Harun sudah masuk Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Pada 13 Januari, Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Yasonna yang menyebut Harun memang ada di luar negeri. 

Belakangan, baru terungkap bahwa Harun ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari, kemarin.

"Rentang waktu dua minggu (pengungkapan keberadaan dari masuk Indonesia tanggal 7 hingga diumumkan 22 Januari) sebenarnya, kita pandang tidak cukup membenarkan alasan dari dirjen," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (23/1). (**H)


Sumber: kumparan.com