Larangan Plastik di Sekolah Perlu Dibuat Aturan Tegas


SeRiau - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pelarangan penggunaan plastik di sekolah adalah hal yang perlu didorong. Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan isu plastik seharusnya tidak dianggap remeh dalam membuat kebijakan di sekolah.

"Ini mungkin di luar kurikulum, di luar guru, RPP, UN, tapi isu ini sebenarnya isu yang mengglobal, walaupun langkahnya kecil yaitu pengurangan sampah plastik," kata Satriwan dihubungi Republika, Ahad (19/1).

Ia mengingatkan, apabila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin menjalankan kebijakan tersebut perlu membuat sebuah ketegasan. Menurut Satriwan, pelarangan plastik jangan hanya dijadikan sebuah imbauan namun harus ada sistem memberi penghargaan dan hukuman bagi yang melanggar.

Apabila bentuknya hanya berupa surat edaran yang mengimbau maka ia pesimis sekolah-sekolah akan menjalankannya. "Kurang bisa, dalam tanda kutip, menggerakkan guru-guru sekolah, siswa, termasuk warga sekolah," kata dia lagi.

Satriwan juga menyebutkan, di setiap sekolah di Indonesia terdapat kantin. Di setiap kantin biasanya menjual air minum kemasan yang menggunakan plastik. Tidak hanya itu, banyak makanan yang juga dibungkus menggunakan platik. Sampah dari makanan dan minuman tersebut akan sangat menumpuk mengingat setiap harinya siswa-siswi di sekolah selalu membeli jajanan di kantin.

Hal tersebut, kata dia, harus diatur dengan teliti dan tepat. "Jadi kami berharap, bukan cuma edaran tapi berupa aturan teknis, semacam panduan teknis. Bagaimana pengurangan plastik di sekolah, bagaimana cara pengelolaan sampah-sampah plastik itu di sekolah," kata Satriwan menjelaskan.

Menurut dia, memberlakukan peraturan minimalisir penggunaan plastik di sekolah adalah sebuah upaya membangun budaya warga di sekolah untuk cinta lingkungan. Hal ini sangat penting dan akan berdampak besar ke depannya.

Kantin adalah bagian sekolah yang paling perlu diatur dalam kebijakan pelarangan sampah plastik tersebut. Ia menilai, kebijakan ini akan efektif apabila dibuat panduan khusus dari Kemendikbud mengenai apa yang perlu dilakukan sekolah dalam mengatur sampah dan menjaga lingkungannya.

Ia juga menyinggung soal spanduk yang sering kali digunakan sekolah ketika menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu. Sekolah, kata dia sangat rajin membuat spanduk yang juga berbahan plastik. Padahal, satu spanduk bisa menghabiskan biaya hingga Rp 800 ribu belum lagi sampah dari spanduk tersebut.

"Jadi harus dipikirkan, agar ini menjadi langkah yang strategis. Walaupun terkesan remeh temeh, ini isu global, lho," kata Satriwan menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan hal yang perlu dilakukan sebenarnya bukan melarang plastik di sekolah. Ia berpendapat sekolah seharusnya melakukan pengelolaan plastik yang lebih baik lagi.

"Menurut kami, upaya itu terlalu minim. Malah harusnya sekolah berpartisipasi dalam mengumpulkan plastik itu," kata Ramli menjelaskan.

Ia berpendapat, pengelolaan plastik yang baik justru bisa memberikan pendapatan yang lebih bagi sekolah. Pendapatan tersebut bisa digunakan untuk keperluan sekolah atau membiayai guru honorer. 

Menurut Ramli, siswa bisa diminta setor plastik setiap hari. Plastik yang disetor kemudian bisa dipilah untuk dikelola lebih lanjut. Ramli menilai kegiatan tersebut juga bisa untuk mengurangi sampah plastik tidak hanya di sekolah namun juga di lingkungan rumah siswa.

Sebelumnya, hangat di pemberitaan mengenai Mendikbud Nadiem Makarim yang melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, setiap unit diminta menyediakan dispenser atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja. Tidak hanya itu, peralatan tersebut harus ada di ruang pertemuan, rapat, dan juga aula.

Selain itu, disebutkan juga soal mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik dalam berbagai kegiatan. Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan plastik ini. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID