Kejaksaan Geledah PT Trada Alam Minera Terkait Kasus Jiwasraya

  • by Redaksi
  • Jumat, 17 Januari 2020 - 23:16:03 WIB

SeRiau - Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Trada Alam Minera Tbk terkait kasus Jiwasraya. Penggeledahan dilakukan karena presiden komisaris perusahaan tersebut, Heru Hidayat, menjadi salah satu tersangka.

"Penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27 Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Selain itu, tim penyidik Kejagung menggeledah apartemen milik tersangka Jiwasraya lainnya, Benny Tjokro yang merupakan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk.

"Di daerah Kuningan yang diduga beberapa apartemen dimiliki atau didiami oleh tersangka BT," sebut Hari.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dengan harapan bisa mengembalikan kerugian negara. Serta, menjadi barang bukti untuk kasus Jiwasraya.

"Hari ini tim penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak untuk menemukan bukti bukti ataupun barang bukti ataupun aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan keuangan negara," sebutnya.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, pada Kamis (16/1). Rumah Syahmirwan yang digeledah penyidik itu terletak di Jalan Kavling AL, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita kendaraan milik Syahmirwan.

"Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito," ungkap Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).

Penyidik Kejagung, pada Rabu (15/1), juga menggeledah rumah eks Hendrisman Rahim di Menteng, Jakarta Pusat, dan rumah Hary Prasetyo. Sejumlah aset yang diduga terkait kasus Jiwasraya disita.

Dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.

Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. (**H)


Sumber: kumparan.com