5 Aset JPO Belum Diserahkan, Pemko Pekanbaru akan Surati Ulang Pengelola

  • by Redaksi
  • Selasa, 14 Januari 2020 - 19:15:55 WIB

SeRiau - Pengelola Lima Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru sampai kini belum menyerahkan administrasi hibah aset kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan lima JPO yang sampai kini masih dikuasai pengusaha itu di antaranya JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. 

Tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng. Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii atas nama Beni dan JPO di sekitar Tabek Gadang, atas nama Pin Pin. 

"Kita akan surati lagi. Kita masih coba secara persuasif," kata Ardi, Selasa (14/1).

Padahal, kata Ardi, Pemko Pekanbaru sebenarnya hanya menertibkan administrasi saja. Agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal. 

"Kita ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kita, kan kita tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," jelasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id