PGRI Riau Beri Bantuan Hukum pada Guru yang di Pidanakan Orangtua Siswa, Dr. Syafii: Saya Siap Bela Guru.

  • by Redaksi
  • Senin, 13 Januari 2020 - 14:20:54 WIB

 

SeRiau,- Belum selesainya kasus guru SMPN 4 Pekanbaru yang dipidanakan oleh orangtua siswa mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr.M Syafi'i. MSI. PGRI yang merupakan organisasi guru terbesar siap memberikan bantuan hukum  kepada guru yang dilaporkan orangtua siswa ke pihak kepolisian

" Saya selaku Ketua PGRI Riau siap memberikan bantuan hukum kepada guru yang dipidanakan oleh orangtua siswa. Kasus ini tidak bisa dibiarkan hingga berlarur larut. Harus segera diselesaikan dan saya siap untuk membela guru," kata Dr.M Syafi'i ketika audensi dengan guru SMPN 4 Pekanbaru, Senin (13/1) di Pekanbaru.

Sebagai bentuk perlindungan guru, kata Syafi'i, PGRI Riau yang memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI siap menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Berdasarkan infomasi, kasus guru yang dipidanakan oleh orangtua siswa sudah masuk tahap P19. Ini artinya kasus tersebut berlanjut hingga ke pengadilan dan LKBH PGRI siap memberikan pendampingan bantuan hukum." Saya terkejut juga kasus ini terus dilanjutkan bahkan sudah masuki P19," kata Syafii.

Praktisi Pendidikan Riau ini juga menegaskan, sebelumnya PGRI Pusat dengan Polri RI tahun 2017 lalu telah melakukan MoU tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Ini artinya, ada perlindungan guru saat menjalankan profesinya. Setiap guru yang dilaporkan oleh siapapun dalam proses pembelajaran dan mendidik disekolah tidak bisa dipidanakan." Kalau setiap ada masalah orangtua selalu melapor ini akan berdampak kepada kemunduran pendidikan. Biarkan guru menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik, pengajar, mendidik, pembimbing dan mengarahkan bagi anak didiknya," katanya 

Menurut Syafii, peraturan tentang guru sebagai tenaga pendidik, bahwa guru bisa menjatuhkan  sanksi kepada siswa yang sifatnya mendidik. Namun, jangan sampai sangsi yang diberikan melukai dan mencerdai. Tapi, hal ini tidak dipahami oleh orangtua siswa. Mereka seenaknya melaporkan guru ke pihak kepolisian gara gara anaknya diberi sangsi." Saya khawtir kalau terus dibiarkan, saya yakin guru akan takut memberikan sangsi. Padahal, sangsi yang sifat mendidik harus diberikan kepada siswa. Jangan sampai guru membiarkan perilaku siswa yang tidak baik. Mau jadi apa generasi penerus bangsa ini kalau guru membiarkan hal hal negatif dilakukan siswa," kata dosen FKIP UNRI ini.

Syafii juga menyarankan kepada sekolah agar penerimaan peserta didik baru ada kontrak sosial antara sekolah dan orangtua siswa. Biasanya, kalau anak sudah diterima disekolah percayakan sepenuhnya kepada guru untuk mendidik, mengajar dan membimbing." Kalau tidak percaya kepada sekolah dan guru, sekolah bisa menyerahkan kembali anaknya kepada orangtua. Tapi kalau sudah diterima, tolong percayakan kepada guru," tegas Syafi'i.

Sementara itu LKBH PGRI Riau Taufik, SH,MH, CPLC mengatakan sangat disayangkan perkara yang menimpa guru SMPN 4 Pekanbaru yang dipidanakan oleh orangtua siswa, tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini memasuki tahap P19. Ini artinya, jaksa penuntut umum meminta kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara untuk dilengkapi. Ada kemungkinan perkara P19 masif atau di SP3-kan kalau berkas perkara tidak mencukupi unsur unsur salah satu buktinya visum." Jadi, majunya suatu perkara sampai ke ranah pengadilan, jika dua alat bukti terpenuhi. Ya, langkah cepat, kita akan berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa semoga perkara ini dapat terselesaikan dengan baik," kata Taufik

Selain itu, kata Taufik, PGRI Riau juga berupaya melakukan langkah langkah persuasif kepada orangtua siswa semoga diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, bagaimanapun guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan ini menyangkut marwah guru sebagai tenaga pendidik, pengajar dan membimbing peserta didik. (zal)