KPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Terburu-buru

  • by Redaksi
  • Jumat, 06 Desember 2019 - 21:25:49 WIB

SeRiau - KPU telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020, yang di dalamnya tak terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada. Hal itu dianggap ICW sebagai keputusan terburu-buru.

"KPU terburu-buru menurut saya. Pasalnya, Rabu depan merupakan putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi cakada," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Jumat (6/12/2019).

Menurut Donal, KPU harusnya menunggu putusan MK terlebih dulu sebelum menerbitkan aturan tersebut. Putusan MK itu nantinya bisa menjadi rujukan untuk menentukan aturan baru.

"Mestinya itu jadi rujukan KPU," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2019), PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. (**H)


Sumber: detikNews