Seriau- Pengadilan Negeri Kelas II A Dumai menggelar sidang lanjutan kasus pembagian harta dalam keluarga dengan terdakwa Abeng. Dalam sidang yang digelar Selasa (03/12/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana Jaksa Menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Hendri Tobing SH, didampingi dua hakim anggota Naibaho Desbertua SH dan Abdul Wahab SH menggantikan hakim Alfon Nahak SH, JPU dalm persidangan itu menyampaikan tuntutan 2,6 tahun sesuai dakwaan kedua pasal 376 jo pasal 372 jo pasal 367 ayat 2 KHUP .
Atas tuntutan tersebut, semu alat bukti sertifikat tanah, sertifikat ruko surat perdamaian di kembalikan kepada saksi Arini (istri terdakwa).
Hal-hal yang memberatkan, peebutan terdakwa abeng menumbulkan keeugian pada orang lain. Terdakwa juga ber-belit dalam hal memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Sidang akan di lanjutan pada minggu depan dengan agenda sidang pledoi dari kuasa hukum terdakwa terhadap tuntutan jpu diatas.(Dedi Iswandi)