Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap Rp 158 Juta Terkait Izin Reklamasi

  • by Redaksi
  • Rabu, 04 Desember 2019 - 14:32:58 WIB

 

SeRiau - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, menerima suap sebesar Rp 158.808.000. Suap itu terdiri dari Rp 45 juta, SGD 5.000, dan SGD 6.000.

Suap tersebut diduga berasal dari 3 orang swasta, yakni Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Suap itu diterima Nurdin melalui dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut jaksa, suap yang diterima Nurdin berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rinciannya agar Nurdin menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SETtanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam, atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

Kasus ini bermula saat Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Budi menyebut ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta.

Kock Meng dan Abu Bakar, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.

Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.

Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budi Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.

Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun dalam kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.

Edy Sofyan disebut membayar berbagai kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin.

Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan uang SGD 5.000 yang ditempatkan dalam amplop berwarna cokelat ke Budi Hartono. Uang tersebut diserahkan Budi ke Edy Sofyan.

Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.

Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang SGD 6.000 dalam amplop cokelat untuk Nurdin Basirun melalui Budi Hartono. Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan untuk izin prinsip reklamasi dapat diselesaikan.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Nurdin menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya langsung memeriksa saksi-saksi. 

"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa (Nurdin) kami berketetapan tidak mengajukan eksepsi," ucap kuasa hukum Nurdin, Samsul.

 

 

 

 

Sumber kumparan