Sempat Dilarang Susi, KKP Akan Izinkan Ekspor Benih Lobster

  • by Redaksi
  • Rabu, 04 Desember 2019 - 14:24:54 WIB


SeRiau - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi sinyal akan membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, dulu pernah dilarang menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. 

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan; ekspor benih lobster masih terjadi secara 'gelap'.  Kesimpulan diambil Edhy usai mendapat laporan dari tim kementerian beberapa waktu lalu. 

Dari hasil laporan ditemukan ada ekspor benih lobster ke Vietnam melalui Singapura, walau sebenarnya perdagangan tersebut sudah dilarang. 

"Ternyata dari total kebutuhan baby lobster mereka, 80 persen datang dari Indonesia. Celakanya 80 persen tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura," ujar Edhy saat Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019, Rabu (4/12). 

Benih lobster itu, sambungnya, dijual dengan harga sekitar Rp3.000 sampai Rp5.000 per benih dari Indonesia. Padahal, para pembeli di negara tetangga membelinya dengan harga mencapai Rp139 ribu per benih. 

"Sampai ke sana ada dua jenis, mutiara dan pasir, paling mahal Rp139 ribu per satu benih. Biasanya hanya Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per benih (dari hasil ekspor)," ucapnya. 

Untuk itu, menurut Edhy, kementeriannya tengah mempertimbangkan kebijakan untuk membuka kembali akses ekspor benih lobster yang sebelumnya ditutup. Ia menekankan selagi pemerintah bisa membuat rantai perdagangan yang transparan dan benar, maka ekspor benih lobster justru akan mendatangkan keuntungan dan berkontribusi bagi ekonomi nasional. 

"Coba kalau kita manage dengan baik, kita petakan wilayah lobster yang diambil ini, baru kita atur rapi-rapi, kita bikin aturannya siapa yang mengumpulkan, kita tunjuk yang mengumpulkan, pengusaha di sana, penerima di sana, langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam," jelasnya. 

Setelah itu, kata Edhy, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menarik pajak dan bea keluar atas ekspor benih lobster tersebut. Dengan begitu, negara pun mendapat manfaat dari kebijakan tersebut. 

Di sisi lain, Edhy menyakini kebijakan ini tak serta merta mengurangi pemenuhan kebutuhan benih lobster di dalam negeri. Begitu pula dengan kebutuhan untuk budidaya. 

Sebab, pemerintah bisa mengaturnya dengan sistem kuota. Misalnya, berapa persen dari produksi benih yang boleh diekspor dan berapa yang harus tetap di dalam negeri untuk budidaya. 

"Misalnya, dari setiap pengembang, kita beri kesempatan 50 persen (budidaya) di Indonesia, setelah sebesar kelingking atau telunjuk, kami minta 5 persen kita restocking, kita masukkan di tempat benih benih itu diambil," terangnya. 

"Sama juga dengan negara pengimpor di sana, di Vietnam, oke saya kasih tapi kami minta anda yang sudah produksi itu kembalikan sekitar sekian persen untuk kami restock di negara kami," sambungnya. 

Kendati begitu, Edhy belum memberi kepastian kapan sekiranya larangan ekspor benih lobster akan dicabut. Begitu pula dengan jangka waktu kapan aturan baru akan dikeluarkan. 

Sebelumnya, Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Aturan itu berisi larangan perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri. 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia