DPRD Meradang, Bapenda Pungut Pajak Dari Reklame Illegal

  • by Redaksi
  • Senin, 25 November 2019 - 14:03:07 WIB

 

SeRiau-  Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru H Fathullah mempertanyakan adanya penarikan retribusi pajak untuk papan reklame dan bando jalan ilegal di Kota Pekanbaru. Dia marah besar saat mengetahui adanya aksi penarikan retribusi tersebut, yang dia baca melalui media online Riau. Bapenda terkesan memelihara papan reklame ilegal.

"Harusnya kan ditertibkan, bukan dipelihara, ini kesannya memelihara. Kita minta yang dipungut itu yang berizin, yang ilegal tertibkan," tegas H Fathullah, Senin (25/11/2019).

Ditegaskan Politisi Partai Gerindra ini, jika Bapenda memungut retribusi pajak papan reklame ilegal, seakan-akan Bapenda melegalkan yang ilegal, hal ini menyalahi dan diminta agar BPK segera melakukan pemeriksaan.

"Kita juga akan panggil lagi Bapenda, kemarin sudah kita panggil minta data jumlah papan reklame, billboard, maupun bando jalan, yang berizin dan yang tidak berizin, sampai sekarang belum diberikan data ke kita, ada apa Bapenda ini," tanya Fathullah.

Fathullah juga menduga adanya permainan oknum di pemerintahan dengan pemilik reklame ilegal. Maka perlu ada pengusutan mendalam. Reklame ilegal yang seharusnya ditertibkan namun belakangan diketahui ditarik pajak oleh Bapenda.

"Tak habis pikir, sama saja ini uang haram masuk PAD, ini perlu dijelaskan duduk permasalahannya, makanya ini kita jadwalkan panggil lagi Bapenda," pungkasnya.

Sebelumnya, Bapenda mengaku beberapa bando jalan yang masih berdiri saat ini masih dipungut retribusi pajak dari objek pajak tersebut. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sampai saat pihaknya masih memungut retribusi pajak dari objek pajak tersebut karena pada bando jalan itu masih tayang iklan yang merupakan dari objek pajak. 

Pihaknya tetap melakukan wewenang penarikan pajak kepada suatu hal yang menjadi objek pajak. Apakah suatu objek pajak itu memiliki izin atau tidak, itu merupakan kewenangan dari instansi perizinan. 

Terkait permasalahan bando jalan itu dulunya sudah ada perjanjian antara pihak ketiga atau pengusaha dengan Pemko Pekanbaru. Dalam Perjanjian itu, setelah kurun waktu yang ditentukan, peruntukan bando jalan itu menjadi milik dan hak dari Pemko Pekanbaru. 

Ketika ditanyakan berapa jumlah bando jalan yang masih ditarik pajaknya, Zulhelmi tidak tahu pasti.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudiyanto mengatakan jika izin untuk pendirian bando memang tidak dikeluarkan oleh pihaknya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dapat mengeluarkan izin pendirian bando jalan karena posisi bando yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang kota. Dari datanya ada sekitar enam bando yang berdiri di beberapa ruas jalan.

Ia juga tidak menampik, bahwa beberapa bando jalan itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Namun, untuk penertiban bando jalan yang tersebar di beberapa jalan tersebut akan dilaporkan ke pimpinan agar segera dilakukan penindakan kepada pengusaha bando tersebut.(***)