Sukmawati Merasa Difitnah, Gus Miftah: Semua Rekaman Sama

  • by Redaksi
  • Kamis, 21 November 2019 - 18:31:54 WIB

SeRiau - sukmawati soekarnoputri merasa difitnah soal potongan video yang viral. Ia pun meminta agar kepolisian dapat menangkap oknum yang memotong video dan menyebarkan video diskusi kemerdekaan pada 11 November 2019 itu.

Namun, pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah Gus Miftah menilai, substansi video tetap sama. "Beliau mengatakan ini bahasa saya dipotong dan lain sebagainya. Toh nyatanya semua rekaman sama kok, apalagi di era media bukti digitalnya ada," ujarnya.

Menurut dia, tidak sepadan membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad. Hal tersebut bahkan akan membuat persoalan jadi semakin panjang. "Saya pikir tidak relevan, misalnya, membandingkan Alquran dengan Pancasila atau Bung Karno dengan Nabi Muhammad. Nanti kalau ada orang ayo kamu pilih Pancasila atau Alquran, kalau orang milih Quran seolah anti-Pancasila, begitu sebaliknya," ujarnya.

Seperti diketahui, sukmawati soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/11) lalu. sukmawati dilaporkan atas perkataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Ucapan itu dilontarkan oleh Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme". Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda.

Sukmawati pada awalnya berbicara mengenai perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kemudian, Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi.

"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Sukarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan ibu ini," tanya Sukmawati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus atau pasal (yang dilaporkan) terhadap Sukmawati adalah penistaan agama Pasal 156a KUHP. Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 November 2019 itu sedang dianalisis polisi. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID