DPP Hentikan Operasi 33 Pangkalan Gas

  • by Redaksi
  • Kamis, 21 November 2019 - 18:25:07 WIB

SeRiau - Hingga November 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) lebih kurang 33 pangkalan gas elpiji. Pemutusan dilakukan lantaran pangkalan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2019 saja, 4 pangkalan di PHU oleh DPP.

Informasi ini disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (20/11/2019).

"Secara keseluruhan sudah hampir sekitar 32 atau 33 (pangkalan di PHU). Di tahun ini sudah 4 pangkalan kita PHU dia dengan Pertamina," ungkap Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab pertanyaan media terkait berapa jumlah pangkalan di sanksi tegas akibat melanggar aturan.

Dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut, jika ada pangkalan yang bermain dalam menjual gas elpiji, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat setempat. Pasalnya, dalam mendirikan pangkalan, pengusaha terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari RW maupun Lurah.

"Kalau ada laporkan ke pemerintah setempat. Kalau ada masyarakat setempat dia merasa berhak mendapatkan itu (gas), tapi dia tidak mendapatkannya, silahkan laporkan ke pak RW atau lurahnya. Supaya bisa di konfirmasi ke pangkalan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan.

Disinggung kuota gas elpiji 3 kilogram untuk Kota Pekanbaru dari Pertamina, dijawab pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Pekanbaru ini.

"Kuota kita lebih kurang 600 ribu tabung perbulan. Untuk jumlah pangkalan kita, ada lebih kurang 800 -an pangkalan," ucapnya.

Pada kesempatan ini Kepala DPP Kota Pekanbaru kembali mengingatkan, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kota Pekanbaru sebesar Rp 18 ribu.

"Pekanbaru itu harga eceran tertingginya Rp.18 ribu," ujarnya mengingatkan. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id