Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Bisa Dilakukan, asal..

  • by Redaksi
  • Jumat, 18 Oktober 2019 - 18:34:11 WIB

SeRiau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR periode sebelumnya tentang usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Bamsoet mengatakan amandemen tergantung pada aspirasi dan kehendak rakyat dan butuh proses panjang.

"Amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stakeholder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD NRI 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD NRI 1945," ujar Bamsoet, Jumat (18/10/19).

Bamsoet menyebut butuh proses panjang dalam mengamandemen UUD 1945 sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, yaitu 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR RI. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 menjelaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi, katanya, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang akan diajukan oleh para wakilnya di MPR RI.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR RI melakukan amandemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amandemen. Pembahasannya juga dilakukan secara terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi yang tak bisa diketahui orang," tutur Bamsoet.

Tak hanya itu, dia menyebut ayat 3 Pasal 37 UUD NRI menjelaskan, untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, yakni 474 dari 711 anggota MPR. Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

"Tahapan dan prosesnya akan panjang sekali. Keterbukaan dan partisipasi rakyat akan sangat dibutuhkan sehingga perlu dicapai konsensus kebangsaan agar tak ada kesalahpahaman antar sesama anak bangsa. Jadi, apakah amandemen akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, kembali ke aslinya atau tidak sama sekali, prosesnya masih sangat panjang. Rakyatlah yang akan menentukan," pungkas Bamsoet. (**H)


Sumber: detikNews