AJI Laporkan Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Jurnalis ke Propam Polri


SeRiau - Secercah titik terang akhirnya ditemui oleh Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI). Setelah laporan tentang dugaan tindakan pidana penganiayaan dan pengadangan liputan kepada Jurnalis ditolak Bareskrim Mabes Polri, laporan dugaan pelanggaran kode etik mereka diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Jadi di Propam ini kan dugaannya aparat kepolisian. Nah kita ambil jalur dua-duanya. Yang di Propam pelanggaran kode etiknya. Satu lagi di Bareskrim secara enggak langsung ditolak,” kata Erick Tanjung, ketua Divisi Advokasi AJI, saat dihubungi, Rabu (9/10). 

Sebelumnya, AJI memang telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan jurnalis kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim belum menerima. 

Bareskrim kemudian mengarahkan laporan dugaan penganiayaan jurnalis Kompas saat demo mahasiswa lalu tersebut ke Divisi Propam. Karena, ada dugaan bahwa pelaku penganiayaan merupakan anggota kepolisian. Proses pelaporan pun sempat berjalan alot.

“Buat dua laporan pidana ke Bareskrim ditolak. Pelanggaran etik di Propam. Sempat alot-lah sampai 3 jam,” kata Erick.

Dalam pelaporan ke Divisi Propam, AJI juga menyertakan beberapa barang bukti seperti video, foto dan rekaman suara. AJI pun yakin bahwa bukti yang disertakan telah kuat.

“Salah satunya bukti-bukti penghalangan dan kekerasan. Tapi dari korban untuk buktinya secara umum memenuhi, karena rekaman suara foto saksi yang melihat di TKP. Artinya bukti kita cukup laporan persoalan pembuktian tugasnya penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkas Erick. (**H)


Sumber: kumparan.com