Caleg yang Terdepak Mulan Jameela Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY


SeRiau - Salah satu caleg yang terdepak Mulan Jameela, Fahrul Rozi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) ddan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kepusutan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.

"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2019).

Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.

Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.

"Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu," katanya.

Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.

"Kita tinggal nunggu sidang aja," ujar Fahrul. (**H)


Sumber: detikNews