Desakan Agar Jokowi Terbitkan Perppu KPK Salah Kaprah

  • by Redaksi
  • Sabtu, 28 September 2019 - 20:31:28 WIB

SeRiau - Desakan publik agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk revisi UU KPK yang disahkan DPR dinilai salah kaprah.

Pengamat politik dan hukum Sulthan Muhammad Yus menguraikan bahwa perppu memang sebuah kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR. Hanya saja, penerbitan perppu tidak bisa secara serampangan.

Ada kriteria khusus agar perppu dapat dikeluarkan. Salah satunya, Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa.

“Bisa juga saat terjadi kekosongan hukum, dan atau ada UU tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9).

Sementara gelombang mahasiswa yang bergejolak menentang pengesahan RUU KPK tidak bisa disebut sebagai unsur kegentingan yang memaksa. Atas alasan itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia tersebut menilai Jokowi tidak dalam posisi harus mengeluarkan perppu.

“Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id