Polisi Tetapkan PT BHL dan Direktur Operasionalnya Tersangka Karhutla

  • by Redaksi
  • Kamis, 19 September 2019 - 04:19:12 WIB

 


SeRiau - Polisi menetapkan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) dan Direktur Operasionalnya yang berinisal AK sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, AK dinilai tak mampu mencegah karhutla yang menjadi kewenangannya. Sebagai Direktur Operasional seharusnya AK berupaya untuk mengurangi resiko bencana itu.

"Dugaan sementara lalai," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (18/9/2019).
Dedi mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui tingkat kelalaian tersangka. Sebab, tersangka tidak hanya dijerat KUHP. 

Tetapi UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU lainnya.
"Penyidik terus mendalami. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain). sekarang baru AK yang didalami," ucap dia.

Dedi membeberkan, khusus di wilayah Sumatera Selatan ada 18 kasus yang ditangani dengan 27 tersangka perorangan serta 1 tersangka korporasi yakni PT Hijau Bumi lestari.


Total 230 Tersangka Karhutla

Tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus bertambah. Hingga kini 230 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada perubahan jumlah tersangka di Polda Kaltim. Saat ini, Polda Kaltim tengah menangani tujuh kasus dengan 12 tersangka.

Dedi merinci tiap-tiap Polda. Dedi memulai dari Polda Riau menangani 45 kasus karhutla dengan 47 tersangka perorangan, dan satu tersangka koporasi.
Kemudian Polda Sumatera Selatan mengusut 16 kasus dengan 27 tersangka perorangan dan satu koporasi.

Selanjutnya, Polda Jambi menyidik 10 kasus dengan 14 tersangka perorangan. Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani empat kasus dengan dua tersangka.

Sedangkan, Polda Kalimantan Tengah mengurusi 58 kasus dengan 66 tersangka peorangan dan satu korporasi. Dan Polda Kalimantan Barat mengusut 56 kasus 62 tersangka perorangan dan dua korporasi. Terakhir Polda Kalimantan Timur menangani tujuh kasus dengan 12 tersangka.

 

 

 

Sumber Liputan6.com