Adik Imam Nahrawi: Terima Kasih KPK Tunjukkan Kezaliman

  • by Redaksi
  • Rabu, 18 September 2019 - 22:41:22 WIB

 


SeRiau - Adik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan penetapan tersangka sang kakak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki unsur politis dan zalim. 

"Sangat, faktor politis sangat kentara sekali, sangat kentara sekali," kata Syamsul, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/9). 

Ia bahkan menuding lembaga antirasuah telah berbuat zalim terhadap kakaknya. Kezaliman itu, kata dia, dengan melakukan penetapan tersangka secara tak wajar. Keluarga mengaku terkaget. 

"Ya pertama saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya di negara ini. Kedua, tentunya atas nama keluarga saya merasa, kaget dan gak percaya," katanya. 

Menurut Syamsul, penetapan tersangka Nahrawi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba. Ia pun menuding KPK telah melakukan penyidikan tak sesuai alur yang semestinya. 

"Setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Ojok singitan, jangan sembunyi-sembunyi, apalagi tiba-tiba," ujar Syamsul. 

Ia bahkan mengatakan KPK saat ini belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat sang kakak. Menurutnya, KPK harus lebih dulu mencari bukti-bukti jika memang Nahrawi terlibat praktik korupsi. 

"Kalau memang ada bukti bersalah silakan, itu kewenangan KPK. Kalau kesalahan dibuat-buat, belum ada bukti, ini langkah kezaliman. Saya punya tuhan yang kuasa," kata Syamsul. 

Diberitakan sebelumnya, Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk comitment feepengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. 

"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). 

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

 

 


Sumber CNN Indonesia