KPK Surati DPR Minta Penundaan Pengesahaan RUU

  • by Redaksi
  • Senin, 16 September 2019 - 19:44:45 WIB

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta penundaan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/9).

Febri mengatakan dalam surat tersebut pihaknya juga turut meminta draf resmi RUU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Hal itu agar KPK dapat mempelajarinya lebih lanjut.

Dia menambahkan DPR sebaiknya tidak lupa untuk membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi demi kebaikan bersama. Febri juga meminta agar pembahasan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Tentu saja dalam proses pembentukan Undang-undang perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo masih menaruh harapan apabila pihaknya dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan undang-undang tersebut. Apalagi, aku dia, KPK sampai saat ini pun belum menerima draf resmi RUU KPK dan DIM.

"Tapi kita masih menunggu apa yang akan dilakukan karena kita sudah meminta kepada Menkumham (Yasonna) untuk versi resmi draf RUU KPK, baik draf revisi maupun DIM-nya sampai hari ini belum kita dapatkan," ucap Agus.

"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara menentukan undang-undang tadi," harap dia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia