KLHK Segel 10 Lahan Konsesi Perusahaan Terkait Karhutla Riau

  • by Redaksi
  • Senin, 16 September 2019 - 12:45:10 WIB


SeRiau - Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

"Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/9).

Kesepuluh perusahaan itu di antaranya perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

Inisial perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, dan PT TI.

Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki. Spuluh perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pidana akibat kebakaran di dalam konsesi.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana, terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.

Beberapa hari lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP). Penyegelan itu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK Sugeng Riyanto kepada Antara pada pekan lalu menyatakan penyegelan tersebut berupa pemasangan pelang pengumuman dan pita kuning larangan melintas. 

Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

"Dugaan terbakarnya tanggal 7 September," katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KLHK telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan milik individu yang diduga terlibat karhutla. Bahkan, sebanyak empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi, khususnya Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. 

"Penyegelan ini adalah upaya yang kami lakukan dalam rangka untuk menghentikan kemungkinan pembakaran lahan di lokasi-lokasi yang kami segel," kata Rasio Ridho Sani saat mengadakan jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9). 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia