KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan

  • by Redaksi
  • Rabu, 04 September 2019 - 21:20:22 WIB

SeRiau - KPK menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan. Ia sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Jakarta Timur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Dolly terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dalam kondisi tangan terborgol.

"Kita patuh hukum. Kita patuh hukum, ya," ungkap Dolly sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

Dolly bersama dengan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K. Laksana dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3,5 miliar. Suap diduga berasal dari Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula.

Suap diduga terkait penetapan harga gula bulanan yang akan diimpor perusahaan Pieko. Perusahaan Pieko sudah ditunjuk dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Kasus ini kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (2/9). Namun ketika itu, tersangka yang ditangkap dalam OTT hanya Laksana.

Selang beberapa jam setelah pengumuman tersangka, Dolly menyerahkan diri ke KPK. Sementara Pieko masih belum jelas keberadaannya. (**H)


Sumber: kumparan.com