Pemerintah Minta Pihak Ketiga Cari Solusi Harga Tiket Pesawat

  • by Redaksi
  • Selasa, 03 September 2019 - 19:37:16 WIB

SeRiau - Pemerintah menyatakan melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga dalam menentukan arah kebijakan harga tiket pesawat.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pembahasan tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan pihak konsultan. 

"Kami kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan," tuturnya, Selasa (3/9).

Ia mengatakan keterlibatan konsultan dilakukan untuk mempelajari dampak kebijakan tiket pesawat bagi makro ekonomi.

"Ini masih digodog sama timnya Pak Lin Che Wei (Pengawas Kebijakan Publik Kemenko Bidang Perekonomian Lin Che Wei)," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru penerbangan murah bulan ini. Kebijakan harga tiket pesawat berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) baru tersebut nantinya akan menggantikan happy hour, atau diskon 50 persen bagi 30 persen penumpang di jam-jam tertentu pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

"Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang," jelas Susiwijono beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, terdapat empat poin yang sedang digodok pemerintah agar tarif murah bisa berlaku dalam jangka panjang. Pertama, efisiensi sektor penerbangan. 

Pemerintah tengah mencari jalan agar komponen biaya industri penerbangan bisa lebih efisien. Salah satunya dengan pemanfaatan fasilitas perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara bersama.

Kedua, efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke struktur tarif. Saat ini, lanjut Susiwijono, pemerintah tengah mencari cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang memang menjadi momok biaya operasional lantaran mengambil 31 persen dari komponen beban operasional.

Ketiga, pemberian insentif. Rencananya, pemerintah tengah memikirkan insentif fiskal dan non-fiskal agar beban operasional maskapai tidak begitu besar.  Keempat, pengkajian beberapa kebijakan pemerintah yang justru diam-diam memperberat beban maskapai. (**H)


Sumber: CNN Indonesia