Ojol Tuntut Ada Kenaikan Tarif di Akhir Tahun

  • by Redaksi
  • Senin, 02 September 2019 - 23:42:26 WIB

SeRiau - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) merespons tarif baru ojol yang mulai berlaku per hari ini Senin (2/9). Harapan mereka ada kenaikan lagi pasca tiga bulan diberlakukannya tarif baru.

Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) ojek online Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya 'kurang puas' dengan tarif baru yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah.

"Layak sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," kata Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) ojek online Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, pada Senin (2/9).

Kendati demikian, Igun menilai mitra Grab dan Gojek di Tanah Air tersebut tetap menyambut baik tarif baru. Tarif baru ojek online berlaku di 445 kota yang terdiri dari 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek.

Aturan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

"Ya kami tetap menyambut dengan baik tentang tarif baru yang sudah berlaku secara nasional per hari ini," ucap dia.

Igun berharap ada kenaikan tarif sesuai pihaknya ajukan ke pemerintah beberapa waktu lalu. Sebelum regulasi terbit, ia memberi contoh pihaknya sempat mengajukan tarif zona 2 (Jabodetabek) batas bawah sebesar Rp2.400 per km dan batas atas Rp3.000 per km.

Namun dari hasil pertimbangan pemerintah kenaikan dirancang tidak sama seperti keinginan diinginkan para pengemudi ojol.

"Maka regulator tetapkan Rp2.000 - Rp2.400 per km. Masih ada range selisih Rp400 per km. Bagi kami masih wajar dan layak untuk dijalani sesuai keputusan regulator," ucap Igun.

Lebih dari itu Igun mengaku belum menyampaikan secara langsung keinginan soal kenaikan tarif kembali kepada regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Karena kami juga pantau dan akan evaluasi terlebih dahulu pemberlakuan tarif ojol sesuai Kepmenhub," kata Igun.

Adapun rincian tarif ojek online yang baru besarannya ditetapkan berdasarkan zonasi. Zona I meliputi wilayah Sumatra dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona III mencakup Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.

Zona I tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km. Sementara zona II tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp8.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Terakhir zona III tarif batas bawah sebesar Rp2.100 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Tarif ini merupakan angka bersih yang didapatkan pengemudi atau sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya minimal tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (Km). (**H)


Sumber: CNN Indonesia