Komisi II DPR Tunggu Usulan RUU Pemerintah soal Ibu Kota Baru

  • by Redaksi
  • Senin, 26 Agustus 2019 - 18:40:37 WIB

SeRiau - Surat Presiden terkait pemindahan ibu kota sudah masuk ke DPR. Rencananya, DPR akan membacakan surat tersebut dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (27/8). Sementara terkait aturan perundangan mana saja yang mesti diubah belum bisa dipastikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyampaikan pemerintah pasti sudah menyiapkan mana saja UU yang perlu diubah. Maka dari itu, DPR memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menyiapkan perencanaan pemindahan ibu kota dengan matang.

"Kita beri kesempatan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat, pada DPR, khususnya bahwa keseriusan ini didukung oleh kajian yang mendalam, komperhensif, dan memang tujuannya adalah segera mencari jalan keluar bagi apa yang kita alami di Jakarta," kata Amali di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Amali, memang sepatutnya pemindahan ibu kota dilakukan mengingat masalah Jakarta begitu kompleks, terutama mengenai kepadatan penduduk dan kemacetan. Meski masih terdapat penolakan dari segelintir anggota DPR, menurut Amali, itu hanya sekadar pendapat pribadi.

"Ya nanti kita lihat. Kan DPR perorangan, boleh menyampaikan. Saya boleh menyampaikan secara perorangan, tapi sikap fraksi seperti apa kan kita enggak tahu. Kan biasa juga begitu, setiap ada kebijakan, tidak semua orang langsung setuju. Pasti ada kontranya juga," ujarnya. 

Meski begitu, Amali belum bisa memastikan apakah pemindahan ibu kota ini akan mengubah UU nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota atau justru melalui RUU baru. Menurut Amali, jika melalui revisi UU DKI Jakarta, dipastikan tidak semua pasal diubah.

"Ya kita lihatlah kontennya apa kan pasti tidak semua pasal yang ada di situ akan dihilangkan. Pasti nanti ada yang masih akan dipertahankan. Kita tunggu aja dari pemerintah," tutup Amali. (**H)


Sumber: kumparan.com