Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp 1.800/Kg dari Bawang Impor

  • by Redaksi
  • Jumat, 09 Agustus 2019 - 04:47:52 WIB

SeRiau - KPK menangkap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP yang diduga terkait suap impor bawang pada Kamis (8/8) ini. Anggota DPR tersebut yakni Nyoman Dhamantra yang berasal dari PDIP. KPK pun telah menetapkan 3 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan ini, salah satunya Dhamantra.

Dalam perkara ini, Dhamantra diduga meminta fee kepada Chandry Suanda (CSU) alias Afung, yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini. 

"Setelah melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee, muncul permintaan fee dari INY (I Nyoman Dhamantra) melalui MBS (Mirawati Basri). Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/8). 

Agus mengatakan, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung. 

Artinya, Dhamantra meminta fee perizinan kouta impor kepada Afung sebesar Rp 34 milar. 

"Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK (Zulfikar, pihak swasta) memberi pinjaman,'' jelas Agus. 

Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi. Kemudian, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.

"Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar,'' lanjut Agus.

Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy Wahyudi, kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. 

"Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Perizinan Impor,'' kata Agus. 

Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. 

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," jelas Agus.

Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. (**H)


Sumber: kumparan.com