Kasus Impor Bawang Putih, KPK Tetapkan Enam Tersangka

  • by Redaksi
  • Jumat, 09 Agustus 2019 - 00:19:04 WIB

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Operasi senyap ini digelar di Jakarta pada Rabu (7/8). 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam. 

Keenam tersangka itu tiga orang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni INY alias I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta. 

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

"Bisa dibayangkan berapa nominalnya jika ini terus berlanjut. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus. 

Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Dalam kegiatan ini sebelumnya KPK telah mengamankan 13 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang setelah melakukan proses pemeriksaan. 

Dalam operasi tangkap tangan ini, sejumlah barang bukti diamankan yakni bukti transfer sebesar Rp2 miliar. 

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia