Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta, PPP Hormati Fakta Persidangan


SeRiau - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut hakim menerima duit Rp 70 juta dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag. PPP sebagai partai yang menaungi Lukman mengatakan mereka menerima dan menghormati apa pun pertimbangan hukum hakim.

"PPP menghormati apa yang menjadi vonis hakim, termasuk hal-hal yang disebut dalam pertimbangan putusan tersebut," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Arsul menegaskan PPP tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. PPP, lanjut dia, menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Sikap menyerahkan sepenuhnya terhadap hal-hal yang diyakini sebagai fakta hukum seperti itu sesungguhnya telah menjadi sikap PPP sejak kasus ini bergulir," ucapnya.

Diberitakan, selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu dengan Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya, Herry Purwanto, di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas, maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). (**H)


Sumber: detikNews