Menindaklanjuti Demo LID Terkait Narkoba di Koro- Koro

Komisi I DPRD Pekanbaru Datangi Dirnarkoba Polda Riau

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul didampingi Pangkat Purba, Zainal Arifin SH.MH dan Alizar Foto Besama Wadir Resnarkoba Polda Riau Usai Pertemuan Tentang Tempat Hiburan Malam Koro- Koro

 

 

 


SeRiau- Menindak lanjuti aksi demo massa Lingkar Indonesia Djoeang (LID), yang menyebut tempat hiburan karaoke Keluarga Koro-Koro di HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba, komisi I DPRD Pekanbaru, Selasa (30/7/2019) langsung menyambangi Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Kedatangan Ketua Komisi Ir.Hotman Sitompul dan rekan disambut langsung Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi beserta jajaran.

Didalam pertemuan tersebut, terungkap, bahwasanya benar pihak Reserse Narkoba pernah menangkap pelaku pengedar narkoba di koro-koro.

"Di koro-koro kita bukan hanya pernah mendapati pemakai, tapi juga pengedar. Dengan hasil di penangkapan terakhir 15 paket sabu dengan satu tersangka dan sudah P21," ungkap Andri Sudarmadi.

Andri juga menyebut, pihaknya selalu intens dalam merazia tempat hiburan yan terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba, namun sayang, pihaknya tidak punya wewenang dalam menutup lokasi-lokasi tersebut.

"Kedatangan DPRD ini kita sangat bersyukur. Kita sudah sampaikan lokasi-lokasi yang terindikasi, dan semoga DPRD bisa mengambil kebijakan dan meminta pemerintah setempat mengambil sikap tegas," tuturnya.

Sementara Hotman usai pertemuan menyebut apa yang disampaikan pihak Resnarkoba menjadi bukti kuat, bahwasanya ada penyalahan izin di Koro-koro.

"Jadi tidak hanya katanya-katanya, tadi kita sudah dengar langsung pernyataan pihak Kepolisian dan itu akan menjadi catatan kita untuk nantinya menjadi bahan kita dalam memanggil pihak terkait," tegasnya.

Hotman juga menyebut, sanksi tegas harus diberikan jika benar nantinya ada penyalahan izin di lokasi koro-koro, agar kedepan menjadi pelajaran bagi pemilik lokasi hiburan-hiburan lain.

"Harus tegas. Kemungkinan minggu depan kita akan panggil pihak terkait termasuk management koro-koro akan kita panggil," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa dari Lingkar Indonesia Djoeang (LID) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

LID meminta DPRD bersikap atas keberadaan Koro-koro karena diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

"Jam operasional sampai pukul 22.00 Wib, namun Karaoke Koro-Koro tutup pukul 02.00 Wib dini hari dan ditambah ditemukannya penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu," Kata Koordinator Lapangan (Korlap) Rian Tantola, saat menyuarakan aspirasinya. (***)