Sekda Jabar Diduga Terima Suap Rp900 Juta untuk Pengurusan RDTR Proyek Meikarta


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.

Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.

Uang dari PT Lippo Cikarang tersebut diserahkan ke Iwa Karniwa melalui mantan Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.

"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Awalnya, Neneng Rahmi pada 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Raperda tentang RDTR Kabupaten Bekasi. ‎Kemudian, Neneng Rahmi membagikan sejumlah uang tersebut kepada beberapa pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi.

Neneng Rahmi lantas diajak oleh Sekdis PUPR bertemu dengan pimpinan DPRD Bekasi setelah diajukan Raperda RDTR. Pada ‎pertemuan tersebut, Sekdis PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi terkait pengurusan tersebut.

Setelah Raperda RDTR Kabupaten disetujui, DPRD Bekasi kemudian mengirimkannya ke Pemprov Jabar untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda tersebut tidak segera dibahas. Ternyata, untuk memuluskan Raperda tersebut ada permintaan sejumlah uang.

"Neneng Rahmi mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," ungkap Saut.

Alhasil, permintaan tersebut dilanjutkan Neneng Rahmi ke PT Lippo Cikarang. Pihak PT Lippo Cikarang menyanggupi yang kemudian diserahkan uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui seorang perantara Neneng Rahmi.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: Okezone