Haris Hasanudin Terdakwa Penyuap Rommy Dituntut 3 Tahun Penjara


SeRiau - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziyalias Rommy. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Jaksa menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Haris Hasanudin karena tidak memenuhi syarat. Meski terdakwa tidak memenuhi syarat, penjelasan keterangan Haris harus dipertimbangkan.

Haris diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

"Merujuk fakta terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Rommy dalam tenggat waktu ada niat berhubungan mengangkat Kakanwil Kemenag Jawa Timur, pemberian tidak dapat dipisahkan atas kehendak batin terdakwa," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Haris mendekati Rommy untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Rommy yang memimpin Ketum PPP. 

"Bahwa terdakwa disarankan Musyaffak Noer untuk menemui Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," ucap jaksa. (**H)


Sumber: detikNews