Hampir Setahun, Buron KPK Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Masih Dicari


SeRiau - Tersangka kasus dugaan suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, masih buron. Dia masih belum ditemukan meski sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 24 Juli 2018.

"Masih dilakukan proses pencarian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Umar Ritonga. Pelaporan bisa dilakukan melalui call center KPK 198 atau ke kepolisian setempat.

"Kalau masyarakat memiliki informasi keberadaan yang bersangkutan kami harap bisa segera menginformasikan kepada KPK melalui call center 198 atau menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," ujar Febri.

Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. 

Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha. 

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.

DPO Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang Juga Masih Buron

Selain Umar, ada satu lagi tersangka yang masih menjadi buronan KPK. Dia adalah Izil Azhar yang merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Saya kira posisinya kan sebagai tersangka. Kalau tersangka tentu kami lakukan proses pencarian dan penyidikan masih berjalan," ucap Febri.

Izin diumumkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir. (**H)


Sumber: detikNews