Menkeu: Regulasi Pemotongan Pajak Perusahaan Sudah Disiapkan


SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, revisi undang-undang (RUU) perpajakan untuk menurunkan besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan telah disiapkan. Kebijakan perpajakan tersebut juga akan disampaikan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2020 pada bulan Agustus mendatang di DPR.

Sri mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa bidang ekonomi tetap menjadi fokus pemerintahan dalam lima tahun ke depan. Di antaranya, yakni peningkatan investasi dan ekspor, perbaikan sumber daya manusia dan daya saing, serta peningkatan sektor industri domestik.

Karena itu, untuk mendukung fokus tersebut, pemerintah bakal menempuh kebijakan perpajakan yang dikhususnya untuk memangkas tarif pajak bagi perusahaan di Indonesia. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi undang-undang.

"Itu adalah suatu visi yang harus kemudian kita terjemahkan dalam kebijakan. Dan, tentu salah satu putusan-putusannya di bidang perpajakan," kata Sri usai menghadiri Dies Natalis Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Bintaro, Tangerang Selatan, Ahad (14/7). 

PPh Badan saat ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut telah membuat  RUU sesuai dengan aspirasi yang diserap oleh Presiden Joko Widodo dari berbagai pihak. 

Di satu sisi, ia memastikan bahwa RUU tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional di tengah banyaknya tantangan saat ini. "Kami akan bersama Presiden memformulasikan itu dan tentu bentuk undang-undangnya nanti harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Sri.

Sebagaimana diketahui, wacana pemangkasan PPh Badan mencuat pasca Presiden Joko Widodo mengumpulkan para pelaku usaha di Istana Kepresidenan pada bulan Juni lalu. Saat ini, besaran PPh Badan sesuai undang-undang sebesar 25 persen per tahun. Pemerintah pun berencana untuk memangkas tarif tersebut menjadi 20 persen.

Pemangkasan tarif tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia agar Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sebelumnya berpendapat bahwa kebijakan penurunan tarif (PPh) Badan mengikuti arah tren perpajakan di dunia saat ini. Penurunan PPh Badan tersebut sekaligus untuk menjawab aspirasi dunia usaha sehingga memberikan dampak yang lebih baik kepada geliat perekonomian. 

"Tren dunia (pajak) turun. Kita tidak boleh ketinggalan nanti jadi tidak berdaya saing. Jadi dimana-mana biaya atau pajak penghasilan itu turun," kata Robert.

Robert menyatakan, pada prinspinya penurunan tarif PPh Badan bakal menurunkan penerimaan. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, dengan rendahnya tarif PPh Badan itu, pemerintah menjadikannya sebagai instrumen untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar.

Lewat pajak yang lebih rendah, pemerintah juga berharap iklim usaha semakin meningkat dan investasi terus mengalir dan meningkat. "Walaupun (dampaknya) tidak langsung, itu akan dijadikan alat untuk mendapatkan penerimaan yang lebih karena ada hal-hal yang saling terkait," tuturnya menambahkan.

Ia mengatakan, para ahli perpajakan bakal mengatur strategi secara matang sebelum kebijakan penurunan PPh Badan mulai diterapkan. Insentif tersebut nantinya bakal dituangkan dalam RUU PPh. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID