Pakar Alquran: Ijtima adalah Satu Bentuk Ijtihad


SeRiau - Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama telah melakukan Ijtima Alquran Tingkat Nasional, 8-10 Juli 2019. Salah satu anggota ijtima, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo mengatakan, ijtima tersebut merupakan salah satu bentuk ijtihad. Khususnya dalam rangka memudahkan umat Islam mengkaji Alquran.

"Kalau ada orang yang mengatakan wahini masih kurang. Ya minimal kita mendekatkan, kan kita berusaha," kata Huzaemah kepada Republika.co.idmelalui sambungan telepon, Kamis (11/7) lalu.

Ia menambahkan, ijtihad pada dasarnya bisa menghasilkan kebenaran. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan. "Nabi mengatakan, siapa berijtihad, kalau benar ia akan mendapatkan dua pahala. Kalau tidak pas maka ia mendapatkan satu pahala dari usahanya," ujar Huzaemah.

Ijtima tersebut telah dilakukan dengan semaksimal mungkin. Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) tersebut menjelaskan, pengkajian penerjemahan Alquran telah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Mulai tahun 2016, telah dilakukan sidang rutin guna membahas tiap-tiap juz Alquran.

Ia juga menerangkan, ijtima tersebut mengikutsertakan lebih dari 100 ulama Alquran, pakar Bahasa Arab, serta tiga pakar Bahasa Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kita mengkaji itu buka-buka tafsir macam-macam. Bahkan juga tafsir dari bahasa lain, Bahasa Inggriskah. Mereka mengartikannya semacam apa," tutur doktor perbandingan mazhab dari Universitas Al-Azhar, Mesir tersebut.

Pada akhirnya, ia mengabarkan bahwa hasil dari ijtima tersebut akan didiskusikan kembali. Masukan-masukan yang telah diterima akan dipertimbangkan kesesuaiannya. Selain itu, ia mengatakan bahwa para ulama sepakat, mereka mendorong pemerintah mewujudkan terjemahan Alquran yang ramah bagi penyandang disabilitas. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID