BC Dumai Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Bernilai 1,422 M


 

SeRiau - Dumai - Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B  (KPPBC TMP B) Dumai Bersama TNI AL Dan TNI AD, gagalkan penyeludupan Satwa Langka ke Malaysia. 

Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada kegiatan penyeludupan satwa langka melalui pelabuhan rakyat dj daerah Purnama, Kota Dumai. Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 23,00 WIB tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD serta HNSI mendapat informasi ada 1 (satu) unit mobil jenis minibus merk Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol BM 1578 ZK yang diduga membawa satwa yang dilindungi, rencananya akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Purnama, Dumai.

Pada pukul 23,30 WIB, disekitar Jl. Cut Nyak Dien, Purnama, Kota Dumai. Tim gabungan berhasil menghentikan mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan sebelumnya  sedang melaju ke arah Purnama. Dari hasil pemeriksaan mobil yang dikendarai 2 (dua) orang tersebut. Setelah digeledah, ternyata mobil bermuatan 6 (enam) karton satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan ke dua pelaku yg salah satunya merupakan oknum TNI AD dan sudah diserahkan kekesatuanya. Sedangkan satu tersangka lagi, akan dilakukan pemeriksaan, untuk diproses lebih lanjut, ungkapnya.

"Ya, untuk tersangka ada 2 (dua) orang, satunya oknum dari TNI AD, " tandasnya lagi dalam acara press release di kantor BC Dumai, Selasa (25/06) siang.

Fuad menambahkan, adapun jumlah satwa langka yang diamankan saat ini, 3 (tiga) ekor anak orang utan (Pongol), 2 (dua) ekor monyet Albino, 1 (satu) ekor Uwa (Symphalangus syndalylus) Dan 1 (satu) ekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus).

Adapun nilai dari semua satwa langka ini, dimana dari harga pasaran Internasional ditaksir mencapai Rp 1,422.000.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu, Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah, Pasal 21 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosostemnya jo. Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006. (Dedi Iswandi)