Tim Hukum Jokowi Anggap MK Tak Berhak Diskualifikasi Paslon


SeRiau - Kubu paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, dalam gugatannya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019. 

Terhadap permohonan tersebut, kubu Jokowi-Ma'ruf menilai yang berhak mendiskualifikasi paslon adalah Bawaslu, bukan MK. Hal itu sesuai Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang mengatur pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Bertolak dari aturan tersebut, Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 465 UU Pemilu, telah menetapkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang merupakan pedoman hukum untuk penyelesaian sengketa administratif TSM. 

"Semua ketentuan hukum inilah yang menjadi norma positif dan sumber legalitas bagi setiap pihak yang diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan peserta pemilu. Dengan kata lain, produk hukum ini merupakan perwujudan prinsip rehtmatigheid yang tak boleh dikesampingkan begitu saja," bunyi isi jawaban kubu Jokowo-Ma'ruf terhadap gugatan Prabowo seperti termuat dalam website MK, Senin (17/6). 

(Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mempersilakan kumparan mengutip dokumen jawaban yang dipublikasikan MK, namun dokumen itu direvisi yang berkasnya baru diserahkan sore ini, dan akan dipublikasikan MK menyusul).

Tim hukum 01 juga menanggapi upaya kubu Prabowo-Sandi yang memperkuat dalilnya dengan mencantumkan beberapa putusan MK yang pernah mendiskualifikasi calon peserta Pilkada. Seperti di Pilkada Kotawaringin Barat, Pilkada Bengkulu, dan Pilkada Tebing Tinggi.

Menurut tim hukum 01, putusan pembatalan calon tersebut merupakan rezim Pilkada terdahulu yang berbeda dengan UU Pemilu. 

"Sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menguatkan dalil pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon patut dikesampingkan," jelas bunyi jawaban. (**H)


Sumber: kumparanNEWS