Kasus Gratifikasi Bowo, KPK Mulai Periksa Saksi dari Kemendag


SeRiau - KPK mulai memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Perdagangan. Pemanggilan itu terkait pengusutan gratifikasi yang diduga diterima anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Terdapat 3 saksi dari Kementerian Perdagangan yang dipanggil penyidik pada hari Rabu (22/5). Ketiganya ialah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat, Husodo Kuncoro Yakti; Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Wawan Kurniawan; dan Tenaga Ahli Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan ketiga saksi tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan gratifikasi Bowo.

"KPK perlu melakukan penelusuran terkait dengan dugaan sumber gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso) sehingga pemeriksaan-pemeriksaan perlu dilakukan, tentu informasi-informasi lain yang terkait dengan hal tersebut," kata Febri.

Kendati demikian, ketiga saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK. Febri memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketiganya.

"Jadi, kami mendapatkan pemberitahuan dan permintaan penjadwalan ulang, mereka belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik nanti akan kami jadwalkan kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ucap Febri.

Adapun dalam kasusnya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. 

Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi bahwa Bowo menerima gratifikasi hingga senilai Rp 8 miliar. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.

KPK mulai mengembangkan penyidikan gratifikasi tersebut. Dalam penyidikannya, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Menteri Enggartiasto Lukita. 

KPK juga menyita dokumen terkait gula rafinasi dalam penggeledahan tersebut. KPK menduga ada kaitan antara gratifikasi Bowo dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). (**H)


Sumber: kumparanNEWS